Pelayanan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon berfokus pada berbagai aspek untuk mendukung kelancaran dan keselamatan sistem transportasi di daerah tersebut. Dishub Kabupaten Cirebon menyediakan layanan yang berkaitan dengan pengelolaan transportasi, pengaturan lalu lintas, pelayanan angkutan umum, dan keselamatan berkendara, serta berbagai program terkait infrastruktur dan pengembangan sistem transportasi yang lebih efisien.
Berikut adalah beberapa jenis pelayanan yang biasanya diberikan oleh Dishub Kabupaten Cirebon:
1. Pelayanan Pengujian Kendaraan
- Uji KIR (Kendaraan Bermotor Umum): Pelayanan untuk melakukan pemeriksaan dan uji kelayakan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan umum dan angkutan barang, guna memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis.
- Penerbitan Surat Keterangan Uji Kendaraan: Setelah kendaraan menjalani uji KIR dan dinyatakan lolos, Dishub akan memberikan Surat Keterangan Uji Kendaraan yang menjadi syarat untuk perpanjangan izin operasional kendaraan.
2. Pelayanan Angkutan Umum
- Penataan dan Pengelolaan Angkutan Umum: Dishub Cirebon bertanggung jawab dalam pengelolaan angkutan umum di daerahnya, termasuk memberikan izin operasional bagi kendaraan angkutan umum, pengaturan rute dan trayek, serta pengawasan terhadap angkutan umum yang beroperasi.
- Penyediaan Informasi Angkutan Umum: Memberikan informasi terkait rute, jadwal, dan tarif angkutan umum di Kabupaten Cirebon agar masyarakat dapat menggunakan transportasi umum dengan lebih mudah.
3. Pelayanan Pengaturan Lalu Lintas
- Penempatan Rambu Lalu Lintas: Dishub bertugas dalam pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.
- Pengaturan Lampu Lalu Lintas: Menyediakan dan mengatur sistem lampu lalu lintas di persimpangan jalan yang padat guna mengatur alur kendaraan agar tidak terjadi kemacetan.
- Pengawasan Lalu Lintas: Dishub juga memiliki peran dalam pengawasan lalu lintas, untuk memastikan agar pengendara mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.
4. Pelayanan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Pemantauan Kepatuhan Pengguna Jalan: Melakukan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, seperti pemakaian helm, sabuk pengaman, dan pengaturan kendaraan berat.
- Penertiban dan Penegakan Hukum: Dishub bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menegakkan peraturan lalu lintas melalui tindakan tilang bagi pelanggar aturan. Hal ini termasuk penertiban kendaraan yang melanggar peraturan, seperti angkutan barang yang melebihi kapasitas atau tidak sesuai izin trayek.
5. Pelayanan Pengaturan Parkir
- Pengelolaan Tempat Parkir: Dishub bertanggung jawab atas pengaturan dan pengelolaan area parkir di pusat kota dan fasilitas umum lainnya. Ini termasuk penentuan lokasi parkir, pengaturan parkir kendaraan, serta pengawasan terhadap tempat parkir.
- Perizinan Tempat Parkir: Memberikan izin kepada pihak swasta atau perusahaan untuk mengelola fasilitas parkir tertentu, seperti parkir di pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, dan area publik lainnya.
6. Pelayanan Transportasi Ramah Lingkungan
- Promosi Transportasi Ramah Lingkungan: Mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih ramah lingkungan dan mendukung kendaraan berbasis energi terbarukan (seperti kendaraan listrik). Dishub juga mendukung penggunaan sepeda atau jalan kaki sebagai sarana transportasi yang lebih ramah lingkungan.
- Penerapan Kebijakan Transportasi Berkelanjutan: Melakukan sosialisasi dan program-program yang mendukung sistem transportasi berkelanjutan untuk mengurangi polusi dan kemacetan di daerah Kabupaten Cirebon.
7. Pelayanan Pembuatan Izin
- Izin Trayek Angkutan Umum: Dishub memberikan izin bagi angkutan umum (seperti bus, angkot, taksi) untuk beroperasi pada rute tertentu di Kabupaten Cirebon.
- Izin Operasional Kendaraan: Mengeluarkan izin operasional untuk kendaraan angkutan umum yang telah memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan, serta memastikan kendaraan tersebut terus memenuhi ketentuan keselamatan.
8. Pelayanan Infrastruktur Transportasi
- Perencanaan dan Pengembangan Infrastruktur Transportasi: Dishub terlibat dalam perencanaan dan pembangunan infrastruktur transportasi seperti jalan, terminal, jembatan, dan fasilitas angkutan umum untuk mendukung kelancaran mobilitas warga.
- Pemeliharaan Infrastruktur: Pelayanan pemeliharaan terhadap fasilitas transportasi yang sudah ada agar tetap dalam kondisi baik dan layak digunakan oleh masyarakat.
9. Pelayanan Informasi Transportasi
- Sosialisasi dan Edukasi: Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai keselamatan berlalu lintas, seperti pentingnya penggunaan helm, sabuk pengaman, serta pengenalan aturan baru dalam lalu lintas.
- Sistem Informasi Transportasi: Menyediakan informasi yang memadai terkait layanan transportasi, mulai dari rute angkutan umum, jam operasional, hingga pengaturan lalu lintas melalui berbagai media (website, aplikasi, papan informasi publik).
10. Pelayanan Penyuluhan Keselamatan Lalu Lintas
- Program Kampanye Keselamatan: Dishub mengadakan program penyuluhan keselamatan kepada pengemudi dan masyarakat umum, seperti kampanye penggunaan helm, penggunaan sabuk pengaman, dan pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya.
- Pelatihan Pengemudi: Menyelenggarakan pelatihan bagi pengemudi angkutan umum untuk memastikan mereka memahami aturan keselamatan dan berkendara yang aman.